Pasal 11
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
(1) Peserta untuk setiap jenis Diklat PPNS berjumlah paling sedikit 25 (dua puluh lima) peserta. (2) Persyaratan peserta yang dapat mengikuti Diklat PPNS sebagai berikut: a. diusulkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan/atau pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang membawahi PNS yang bersangkutan kepada Kapolri c.q kabareskrim Polri; b. masa kerja sebagai PNS paling singkat 2 (dua) tahun; c. berpangkat paling rendah Penata Muda/Golongan III/a; d. berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; e. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah; g. berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun untuk peserta Diklat pola 400 (empat ratus) dan pola 300 (tiga ratus) jam pelajaran, dan berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun untuk peserta Diklat pola 200 (dua ratus) jam pelajaran; dan h. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (3) Calon peserta didik melaksanakan pemeriksaan kesehatan oleh penyelenggara pendidikan, sebelum pendidikan dimulai. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal calon peserta didik tidak memenuhi persyaratan kesehatan yang telah ditetapkan, tidak diperbolehkan untuk mengikuti pendidikan dan dikembalikan kepada instansi asal.
