PERBAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN PENYIDIK...
Pasal 10
BAB 3 — KOMPONEN PENDIDIKAN DAN LATIHAN
(1) Hanjar PPNS disusun berdasarkan kurikulum Diklat guna mencapai standar kompetensi kelulusan. (2) Materi Hanjar disesuaikan dengan jenis, pola dan peserta Diklat PPNS. (3) Materi hanjar disusun oleh Lemdikpol bersama-sama dengan pembina fungsi, dan disahkan oleh kalemdikpol.
