PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern...
Pasal 30
BAB 3 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan/atau e. kegiatan pengawasan lainnya.
