Pasal 31
BAB 3 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilakukan pada seluruh unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal. (3) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) KP2MI/BP2MI berkolaborasi dengan badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. (4) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. sosialisasi; b. peningkatan kompetensi; dan/atau c. konsultasi dan pendampingan.
