PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern...
Pasal 29
BAB 3 — PENGUATAN EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP dilaksanakan melalui: a. Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi KP2MI/BP2MI, termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan b. pembinaan penyelenggaraan SPIP secara objektif dan independen. (2) Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal. (3) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara terintegrasi oleh Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal.
