Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Pelaporan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh Satuan Tugas SPIP. (2) Pelaporan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan penyelenggaraan SPIP tingkat KP2MI/BP2MI; dan b. laporan penyelenggaraan SPIP tingkat Satuan Kerja; (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa laporan tahunan. (4) Laporan penyelenggaraan SPIP tingkat KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri/Kepala dan ditembuskan kepada Inspektur Jenderal. (5) Laporan penyelenggaraan SPIP tingkat Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan oleh Satuan Kerja kepada Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal melalui pimpinan unit organisasi yang membidangi manajemen kinerja dan kerja sama.
