PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern...
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Pengembangan sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan melalui: a. pengambilan keputusan berbasis data risiko; dan/atau b. tersedianya data risiko. (2) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem pengawasan Inspektorat Jenderal.
