PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern...
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Penguatan budaya sadar risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui: a. tersedianya tinjauan atas risiko baru; b. pemberian penghargaan terhadap pelaksana pengendalian intern terbaik; dan/atau c. pengembangan sumber daya manusia.
