PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern...
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Penilaian pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c meliputi: a. terlaksananya Kegiatan Pengendalian pada setiap tahapan sesuai dengan standar operasional dan prosedur kegiatan;
b. terlaksananya Kegiatan Pengendalian sesuai dengan rencana Kegiatan Pengendalian yang tertuang dalam dokumen rencana pengendalian intern; c. penyusunan standar operasional dan prosedur pengendalian telah disesuaikan dengan perbaikan risiko berdasarkan hasil pemantauan; dan d. tindak lanjut atas kelemahan pengendalian intern yang teridentifikasi dalam proses pemantauan dan evaluasi.
