PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern...
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Rencana pengendalian intern dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan gambaran keberhasilan berdasarkan ukuran dampak dan manfaat strategis jangka menengah KP2MI/BP2MI.
