PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern...
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan reviu oleh lapis dua dan lapis tiga. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan keselarasan rencana pengendalian intern terhadap rencana kerja.
