PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 17
BAB 4 — MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register permintaan Informasi Publik. (2) PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap. PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan.
