PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK...
Pasal 18
BAB 4 — MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
(1) Setiap permohonan Informasi Publik wajib diberikan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh PPID dengan menggunakan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Informasi Publik. (3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. diterima; atau b. ditolak. (4) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.
