Pasal 16
BAB 4 — MEKANISME PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan permohonan Informasi Publik yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) , PPID wajib: a. memastikan Pemohon Informasi Publik memenuhi persyaratan permohonan; b. memastikan Pemohon Informasi Publik melengkapi formulir permohonan Informasi Publik; c. mengoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam register permohonan Informasi Publik dengan menggunakan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. memastikan formulir permohonan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik; dan e. menyimpan salinan formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf d sebagai tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik.
