Pasal 38A
(1) Dalam hal terdapat gugatan hukum terhadap hasil seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota, KPU dapat: a. meminta dan/atau menghadirkan Tim Seleksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan; dan/atau b. meminta Tim Seleksi untuk menyediakan dokumen yang dibutuhkan selama proses penyelesaian gugatan hukum. (2) Apabila proses persidangan masih berjalan tetapi masa keanggotaan Tim Seleksi telah berakhir, keterangan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tetap dinyatakan sah. (3) Tim Seleksi wajib memenuhi permintaan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal masa keanggotaan Tim Seleksi telah berakhir, Tim Seleksi tetap wajib memenuhi permintaan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal Tim Seleksi tidak memenuhi permintaan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis sampai dengan pemberhentian.
