PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 30
(1) Hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disusun berdasarkan peringkat. (2) KPU MENETAPKAN dalam rapat pleno, nama calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 28 ayat (3) sebanyak jumlah anggota berdasarkan urutan peringkat teratas. (3) Penetapan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan KPU. (4) Hasil Seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan melalui media massa dan laman KPU.
- Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 38A dan Pasal 38B sehingga berbunyi sebagai berikut:
