Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini: a. legalitas, yaitu setiap tindakan yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. profesional, yaitu tindakan yang dilakukan dalam pencarian dan pemberian pertolongan secara terencana yang didukung dengan kemampuan dan peralatan sesuai dengan peristiwa dan medan yang dihadapi; c. akuntabel, yaitu setiap tindakan yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan; d. safety and security, yaitu tindakan yang dilaksanakan senantiasa memperhatikan dan mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan; e. humanis, yaitu tindakan yang dilakukan senantiasa memperhatikan aspek kemanusiaan, sosial, perlindungan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia; dan f. keterpaduan, yaitu mengutamakan koordinasi, kebersamaan, dan sinergitas dengan segenap unsur atau komponen yang dilibatkan dalam operasi SAR.
