PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2011 tentang SEARCH AND RESCUE KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan atau operasi SAR Polri dalam usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan korban manusia dan harta benda akibat bencana, musibah pelayaran, penerbangan, atau musibah lainnya, sehingga dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan terkoordinasi.
