Pasal 28
BAB 4 — KOMANDO DAN PENGENDALIAN
(1) Penentuan penempatan personel SAR Polri berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi musibah maupun bencana yang terjadi, atas perintah SMC setelah berkoordinasi dengan OSC yang ditugaskan oleh Polri berdasarkan surat perintah. (2) OSC maupun pimpinan lapangan SAR Polri wajib memberikan penjelasan kepada Kepala Satuan Kewilayahan tentang prosedur maupun langkah-langkah yang akan diambil dalam operasi SAR yang akan dilaksanakan setelah menganalisa situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan. (3) Dalam keadaan darurat atau bencana yang berskala nasional Kapolri bertindak selaku SC dan menunjuk Pejabat dibawahnya untuk bertindak sebagai SMC dalam rangka tanggap darurat terhadap musibah dan atau bencana yang terjadi, sampai dengan SMC yang ditunjuk oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) datang. www.djpp.kemenkumham.go.id
