PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2011 tentang SEARCH AND RESCUE KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27
BAB 4 — KOMANDO DAN PENGENDALIAN
Satuan Kewilayahan penerima kekuatan potensi SAR Polri dapat menggunakan kekuatan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan musibah maupun bencana yang terjadi di wilayahnya.
