Pasal 24
BAB 4 — OPERASIONAL DAN PENGENDALIAN INTERNAL LPE
Dalam memberikan Pendanaan Transaksi Efek, LPE wajib melakukan hal sebagai berikut: a. menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menangani risiko yang timbul dari Pendanaan Transaksi Efek; b. melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap profil dan risiko penerima Pendanaan Transaksi Efek (due diligence); c. memastikan tersedianya kecukupan Efek dan/atau dana penerima Pendanaan Transaksi Efek sebagai
jaminan untuk Pendanaan Transaksi Efek; d. memiliki perjanjian tertulis terkait Pendanaan Transaksi Efek dengan penerima Pendanaan Transaksi Efek. e. memiliki sistem operasional yang memadai untuk melaksanakan kegiatan Pendanaan Transaksi Efek; dan f. menjadi anggota lembaga penyedia informasi perkreditan yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
