PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 23
BAB 3 — ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LPE
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris LPE dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Otoritas Jasa Keuangan apabila: a. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; b. melakukan perbuatan tercela di sektor jasa keuangan; c. melakukan pelanggaran yang cukup material atas ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; d. tidak mempunyai komitmen terhadap pengembangan LPE dan/atau pasar modal INDONESIA; dan/atau e. gagal atau tidak cakap menjalankan tugas.
