PERBAN
Peraturan Badan Nomor 25-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek
Pasal 22
BAB 3 — ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS LPE
Masa jabatan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris LPE berakhir dengan sendirinya apabila: a. kehilangan kewarganegaraan INDONESIA; b. tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
c. dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah atau turut bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; d. dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana; e. berhalangan tetap; f. meninggal dunia; dan/atau g. masa jabatan berakhir.
