Pasal 25
BAB 4 — OPERASIONAL DAN PENGENDALIAN INTERNAL LPE
Perjanjian tertulis antara LPE dengan penerima Pendanaan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, wajib memuat ketentuan paling sedikit mengenai: a. kebijakan penilaian Jaminan Pendanaan berupa Efek, meliputi jenis Efek, penetapan nilai pasar wajar, dan penetapan haircut; b. kewajiban LPE untuk melakukan pemberitahuan Permintaan Pemenuhan Jaminan Pendanaan kepada penerima Pendanaan Transaksi Efek dalam hal terjadi penurunan nilai pasar wajar atas Jaminan Pendanaan; c. kewajiban penerima Pendanaan Transaksi Efek untuk setiap saat memenuhi permintaan LPE terkait Permintaan Pemenuhan Jaminan Pendanaan; d. kewajiban penerima Pendanaan Transaksi Efek untuk menyelesaikan kewajiban atas Pendanaan Transaksi Efek dari LPE atau melakukan substitusi terhadap Jaminan Pendanaan yang diterima LPE jika Efek yang dijaminkan dihentikan sementara perdagangannya atau dihapuskan pencatatannya dari Bursa Efek; e. kewajiban Perusahaan Efek untuk menyelesaikan kewajiban atas Pendanaan Transaksi Efek dalam hal Perusahaan Efek tersebut dihentikan sementara untuk melakukan transaksi Efek oleh Otoritas Jasa Keuangan atau Bursa Efek, dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan, atau dicabut persetujuannya
sebagai anggota bursa oleh Bursa Efek, dalam hal penerima Pendanaan Transaksi Efek merupakan Perusahaan Efek; f. hak LPE untuk setiap saat menjual atau membeli Efek dan/atau melakukan tindakan lain dalam hal penerima Pendanaan Transaksi Efek tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan/atau huruf e; g. hak LPE untuk dapat meminta pembayaran atas tagihan yang tersisa kepada penerima Pendanaan Transaksi Efek, dalam hal dana yang diperoleh dari penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf f masih belum dapat menutup kewajiban penerima Pendanaan Transaksi Efek kepada LPE; h. penerima Pendanaan Transaksi Efek tidak dapat memilih Efek yang akan dilikuidasi atau dijual untuk memenuhi kewajiban atas kegagalannya dalam Pendanaan Transaksi Efek; i. ketentuan mengenai jangka waktu dan perhitungan tingkat bunga Pendanaan Transaksi Efek; dan j. mekanisme penyelesaian sengketa.
