Pasal 41
BAB 5 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
(1) Kualitas Pembiayaan yang dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan dengan pemberian tenggang waktu
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditetapkan: a. selama tenggang waktu pembayaran, kualitas Pembiayaan mengikuti penetapan kualitas sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan; dan b. setelah tenggang waktu pembayaran berakhir, kualitas Pembiayaan mengikuti penetapan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. (2) Dalam hal Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan, perhitungan pencapaian rasio RBH terhadap PBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan berdasarkan akumulasi selama periode Pembiayaan sejak perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan.
