PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Pasal 40
BAB 5 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
BPR Syariah wajib menerapkan perlakuan akuntansi Restrukturisasi Pembiayaan sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi bagi BPR Syariah.
