Pasal 39
BAB 5 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
(1) Kualitas Pembiayaan yang dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan: a. paling tinggi kurang lancar untuk Pembiayaan yang sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan kualitasnya tergolong diragukan atau macet; atau b. tidak berubah, untuk Pembiayaan yang sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan kualitasnya tergolong lancar, dalam perhatian khusus, atau kurang lancar. (2) Penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi: a. lancar, dalam hal tidak terjadi tunggakan angsuran pokok dan/atau margin/bagi hasil/ujrah selama 3 (tiga) kali periode pembayaran secara berturut-turut; atau b. sama dengan kualitas Pembiayaan sebelum dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan, dalam hal Nasabah tidak dapat memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya ditetapkan berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
