PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah
Pasal 38
BAB 5 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
(1) BPR Syariah dilarang melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dengan tujuan untuk menghindari: a. penurunan kualitas Pembiayaan; b. peningkatan PPKA; dan/atau c. penghentian pengakuan pendapatan margin/bagi hasil/ujrah secara akrual, tanpa memperhatikan kriteria Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (2) Dalam melakukan Restrukturisasi Pembiayaan, BPR Syariah wajib memperhatikan prinsip: a. objektivitas; b. independensi; c. menghindari benturan kepentingan; dan d. kewajaran.
