Pasal 42
BAB 5 — RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan koreksi terhadap penetapan kualitas Pembiayaan yang dilakukan Restrukturisasi Pembiayaan, pembentukan PPKA, dan pendapatan margin/bagi hasil/ujrah yang telah diakui secara akrual jika Restrukturisasi Pembiayaan tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang mencakup: a. berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan, Restrukturisasi Pembiayaan dilakukan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); b. Nasabah tidak melaksanakan perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3); c. Restrukturisasi Pembiayaan dilakukan secara berulang dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas Pembiayaan tanpa memerhatikan prospek usaha Nasabah; dan/atau d. Restrukturisasi Pembiayaan tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan analisis yang memadai mengenai kemampuan membayar dan prospek usaha Nasabah.
