Pasal 99
BAB 13 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan penelitian terhadap permohonan persetujuan rencana penghentian kegiatan usaha yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2). (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan persetujuan rencana penghentian kegiatan usaha secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan rencana penghentian kegiatan usaha. (3) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan wajib: a. menghentikan seluruh kegiatan usaha Perusahaan; b. mengumumkan rencana penghentian kegiatan usaha dan rencana penyelesaian kewajiban Perusahaan dalam surat kabar, media sosial, dan situs web resmi Perusahaan selama 3 (tiga) hari berturut-turut paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal surat persetujuan rencana penghentian kegiatan usaha; c. menyelesaikan seluruh kewajiban Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal surat persetujuan rencana penghentian kegiatan usaha; dan d. menunjuk akuntan publik untuk melakukan jasa audit atas neraca akhir termasuk melakukan verifikasi untuk memastikan penyelesaian seluruh kewajiban terkait kegiatan usaha Perusahaan. (4) Prosedur penyelesaian seluruh kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c wajib dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal permohonan persetujuan penghentian kegiatan usaha ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penolakan tersebut disampaikan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
