Pasal 100
BAB 13 — PENCABUTAN IZIN USAHA
Setelah seluruh kewajiban Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) diselesaikan, Direksi harus menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan yang paling sedikit memuat: a. pelaksanaan penghentian kegiatan usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf a; b. pelaksanaan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf b; c. pelaksanaan penyelesaian kewajiban Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf c; d. neraca akhir Perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf d; dan
e. surat pernyataan bermeterai dari pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi yang menyatakan bahwa seluruh kewajiban Perusahaan telah diselesaikan dan jika terdapat tuntutan di kemudian hari menjadi tanggung jawab pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi.
