PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 101
BAB 13 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan analisis terhadap laporan yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100. (2) Untuk melakukan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap Perusahaan yang mengajukan permohonan penghentian kegiatan usaha. (3) Berdasarkan hasil analisis penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan secara lengkap, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan keputusan tentang pencabutan izin usaha Perusahaan. (4) Perusahaan yang dicabut izin usahanya wajib menghentikan kegiatan usahanya.
