PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 102
BAB 13 — PENCABUTAN IZIN USAHA
Sejak tanggal pencabutan izin usaha Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3), apabila di kemudian hari muncul kewajiban Perusahaan yang belum diselesaikan, pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi bertanggung jawab atas kewajiban dimaksud.
