Pasal 98
BAB 13 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Perusahaan yang akan menghentikan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf c wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus menyampaikan permohonan persetujuan rencana penghentian kegiatan usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan yang memuat paling sedikit: a. alasan penghentian kegiatan usaha; b. uraian mengenai kondisi Perusahaan; c. rencana penyelesaian kewajiban Perusahaan kepada seluruh kreditor; dan d. rencana pembubaran atau rencana lainnya setelah Perusahaan menyelesaikan kewajiban kepada seluruh kreditor dan izin usaha Perusahaan telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Permohonan persetujuan rencana penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen permohonan persetujuan rencana penghentian kegiatan usaha tercantum dalam Lampiran pada tabel XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
