PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 97
BAB 13 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Perusahaan yang dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) huruf a angka 3 wajib menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak putusan pernyataan pailit oleh pengadilan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan salinan putusan pailit atau dokumen lain yang mencantumkan informasi megenai putusan pailit. (3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan pencabutan izin usaha.
