PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 96
BAB 13 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Pencabutan izin usaha Perusahaan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Perusahaan: a. bubar karena:
- keputusan RUPS;
- berdasarkan penetapan pengadilan;
- tindak lanjut proses kepailitan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan; atau
- melakukan Penggabungan atau Peleburan; b. dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha; atau c. menghentikan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi Perusahaan berdasarkan permintaan Perusahaan.
