PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 90
BAB 12 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
(1) Perusahaan yang menerima Penggabungan atau Perusahaan hasil Peleburan wajib melaporkan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang. (2) Pelaporan pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen berupa
perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
