PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 91
BAB 12 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
Perusahaan yang melakukan Peleburan dilarang menjalankan kegiatan operasional dengan nama Perusahaan baru hasil Peleburan sebelum memperoleh pencatatan atas pelaksanaan RUPS dan pelaksanaan Peleburan, dari Otoritas Jasa Keuangan.
