PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 89
BAB 12 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan: a. melakukan analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2); dan b. mencabut izin usaha dari Perusahaan yang menggabungkan atau meleburkan diri dan berlaku efektif sejak tanggal perubahan anggaran dasar disahkan oleh, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang.
