PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 88
BAB 12 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
(1) Perusahaan yang menerima Penggabungan atau Perusahaan hasil Peleburan wajib melaporkan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal RUPS. (2) Pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan tercantum dalam Lampiran pada tabel XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
