PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 87
BAB 12 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
(1) Perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan rencana pelaksaan Penggabungan atau Peleburan dari Otoritas Jasa Keuangan harus melaksanakan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Perusahaan belum melaksanakan RUPS yang menyetujui Penggabungan atau Peleburan, Otoritas Jasa Keuangan dapat membatalkan persetujuan rencana pelaksaan Penggabungan atau Peleburan yang sebelumnya telah diberikan.
