Pasal 86
BAB 12 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan, permintaan kelengkapan dokumen, atau penolakan atas permohonan persetujuan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan persetujuan Penggabungan atau
Peleburan diterima secara lengkap. (2) Dalam memberikan persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3); b. analisis kelayakan atas rencana pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan; c. penilaian kemampuan dan kepatutan calon pihak utama hasil Penggabungan dan Peleburan; dan d. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian. (3) Dalam hal berdasarkan hasil analisis Otoritas Jasa Keuangan terdapat kekurangan dokumen, Direksi harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (3) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Dalam hal Direksi telah menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Apabila dalam waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Otoritas Jasa Keuangan belum menerima tanggapan atas permintaan kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan dianggap membatalkan permohonan persetujuan rencana Penggabungan atau Peleburan. (6) Dalam hal permohonan persetujuan Penggabungan atau Peleburan disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat persetujuan rencana pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan kepada Perusahaan yang bersangkutan. (7) Dalam hal permohonan persetujuan Penggabungan atau Peleburan ditolak, penolakan disampaikan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
