Pasal 85
BAB 12 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
(1) Perusahaan yang akan melakukan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan harus memenuhi persyaratan: a. rencana Penggabungan atau Peleburan telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan; b. Penggabungan atau Peleburan tersebut tidak mengurangi hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta; c. kondisi keuangan Perusahaan hasil Penggabungan atau Peleburan tersebut harus memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan; dan d. calon pihak utama Perusahaan hasil Penggabungan atau Peleburan telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Untuk memperoleh persetujuan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi harus menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan: a. dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen permohonan persetujuan Penggabungan atau Peleburan tercantum dalam Lampiran pada tabel XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pihak Utama Perusahaan hasil Penggabungan atau Peleburan.
