PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 84
BAB 12 — PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN
(1) Perusahaan dapat melakukan: a. Penggabungan; atau b. Peleburan. (2) Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan yang: a. berbentuk badan hukum yang sama; dan b. memiliki bidang usaha yang sejenis.
