Pasal 80
BAB 11 — PELAPORAN
(1) Perusahaan yang melakukan: a. perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan/atau b. perubahan nama pemegang saham, wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang. (2) Pelaporan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris tercantum dalam Lampiran pada tabel XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (3) Pelaporan perubahan nama pemegang saham Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan perubahan nama pemegang saham tercantum dalam Lampiran pada tabel XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
