Pasal 79
BAB 11 — PELAPORAN
(1) Perusahaan yang melakukan perubahan anggaran dasar tertentu wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal surat: a. persetujuan; b. pengesahan; atau c. penerimaan pemberitahuan, dari instansi yang berwenang. (2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perubahan nama Perusahaan termasuk dalam hal ini terjadi Penggabungan atau Peleburan atas 2 (dua) Perusahaan atau lebih; b. perubahan tempat kedudukan kantor pusat Perusahaan; c. penambahan Modal Disetor bagi Perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas termasuk penambahan Modal Disetor pada Perusahaan terbuka yang memperdagangkan sahamnya di bursa efek dan tidak mengakibatkan perubahan Pengendali; dan d. perubahan anggaran dasar lainnya berdasarkan permintaan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pelaporan perubahan nama Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen sesuai perubahan nama Perusahaan tercantum dalam Lampiran pada tabel XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Pelaporan perubahan tempat kedudukan kantor pusat Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar
persyaratan dokumen pelaporan perubahan tempat kedudukan kantor pusat Perusahaan tercantum dalam Lampiran pada tabel XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (5) Pelaporan penambahan Modal Disetor Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan penambahan modal disetor Perusahaan tercantum dalam Lampiran pada tabel XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (6) Pelaporan perubahan anggaran dasar yang disebabkan adanya penambahan Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan oleh Perusahaan dalam hal penambahan modal dimaksud tidak mengakibatkan terjadinya: b. perubahan komposisi saham; c. pengambilahlihan; dan/atau d. penambahan pemegang saham baru.
