PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 78
BAB 10 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan.
