Pasal 77
BAB 10 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1), ayat (3), ayat (6), Pasal 72 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 76 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dikenakan sanksi administratif tambahan berupa denda administratif sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (4) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang perasuransian.
