PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 76
BAB 10 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN
(1) Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya bukti persetujuan dan/atau bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang. (2) Pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan dokumen sesuai daftar persyaratan dokumen pelaporan pelaksanaan perubahan kepemilikan tercantum dalam Lampiran pada tabel X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
