PERBAN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PIALANG...
Pasal 75
BAB 10 — PERUBAHAN KEPEMILIKAN
(1) Dalam hal perubahan kepemilikan Perusahaan memerlukan persetujuan RUPS, Perusahaan yang telah memperoleh persetujuan perubahan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) dari
Otoritas Jasa Keuangan, harus melaksanakan RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui dan Perusahaan belum melaksanakan RUPS yang menyetujui perubahan kepemilikan, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membatalkan persetujuan perubahan kepemilikan yang sebelumnya telah diberikan.
